Tergelitik rasanya
ingin menulis yang berbau-bau KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia).
Tulisan ini terinspirasi saat proses sertifikasi kader AB2 (Anggota Biasa 2)
untuk mengikuti DM 3 (Dauroh Marhalah 3) di Semarang. Aku ingin ketika tulisan
ini dibaca oleh para kader KAMMI yang “high class” dapat meluruskan pemikiran
ku yang salah terkait penjenjangan kader di KAMMI.
Ada tiga
penjenjangan kader di KAMMI yang aku tau: AB1, AB2 dan AB3. AB 1 merupakan
basis operasional, AB2 basis konsepsional dan AB3 basis kebijakan dengan kata
lain seorang kader AB1 adalah aktivis yang memiliki syakhsiyah Islamiyah al-harakiyah (aktivis/penggerak) serta kesiapan dan
kesediaan untuk mengeksekusi tugas-tugas
da’wah yang telah di gariskan KAMMI, sedangkan AB2 Aktivis yang memiliki syakhsiyah da’iyah al-fikriyah (pemikir) serta kemampuan untuk
mengambil peran strategis sebagai pemimpin yang mampu menjadi teladan masyarakat, memiliki
kualifikasi keilmuan yang tinggi sesuai bidangnya, yang menjadi guru bagi
gerakan, mengislamisasikan ilmu pengetahuan pada bidangnya, dan memelopori
penerapan solusi Islam terhadap berbagai segi kehidupan manusia dan seorang kader AB3 adalah aktivis yang memiliki syakhsiyah qiyadiyah as-siyasiyah (ideolog) dan memiliki kredibilitas
kepemimpinan yang kokoh, membangun kader ideolog, pemimpin gerakan yang menentukan
arah gerak dakwah KAMMI, berdasarkan situasi dan kondisi yang berkembang.
Tak
ingin berpanjang kata terkait AB1 dan AB2, yang ingin ku tulis disini terkait
penjenjangan seorang AB2 menuju kader AB3 melalui DM3 tentunya. 3 Tujuan Umum dari DM3 yang nantinya
melahirkan kader AB3 adalah:
Woowww…amazing bukan tugas dari seorang AB3..??? Luar
biasa..sangat.. Tentu amat lah sangat perlu seleksi yang ketat untuk meloloskan
seorang kader AB2 untuk dapat mengikuti DM3, mengingat begitu “mulia” nya
tanggung jawab seorang AB3.
Saat pengurus
daerah yang dalam hal ini memiliki kewenangan penuh terhadap proses seleksi
calon peserta DM3 rasanya sudah sangat faham akan beberapa poin yang telah
dituliskan diatas. Tak perlu lagi membuka manhaj apalagi bertanya ke pusat
karena mereka pun tak pelak adalah seorang kader AB3 yang notabene mengerti
akan tanggung jawabnya. Aneh saja ketika seorang kader AB3 yang merupakan basis
kebijakan dan pastinya juga seorang konseptor tak mampu mengkonsep dan
mengambil kebijakan terhadap dirinya sebagai seorang mahasiswa S1 yang masih “senang”
berlama-lama dikampus menghabiskan masa studi maksimal (7tahun). Tidak salah jika
seorang kader AB3 menginginkan kelulusan di semester penghujung namun jika ia
telah mengkonsepnya sejak awal. Tentunya dengan berbagai macam pertimbangan dan
kebijakan. Lucu ketika seorang kader AB3 tak dapat mengkonsep penelitiannya untuk
proses penyusunan tugas akhir (skripsi) dan tak dapat menghandle tugas-tugasnya
sebagai seorang mahasiswa. Selayaknya seorang AB3 tentu dapat memahami metodologi
penelitiannya karena ia seorang yang faham tentang metodologi dakwah yang
merupakan tugas dari seorang AB2.
Ahh…ntah lah,
mungkin pengetahuanku tentang fungsi dan tugas dimasing-masing penjenjangan di
KAMMI yang masih amat sangat minim. Hanya saja tak ingin proses seleksi calon
peserta DM3 terlalu dipermudah hanya karena ingin memenuhi kuota kader atau mungkin karena sebagai tuan rumah pelaksanaan DM3 gengsi jika peserta dari daerah sendiri tak mendominasi. Hmm..rasanya
terdengar mengutamakan kuantitas dari pada kualitas. Wallahu a’lam bishowab..
ciee.. ciee... ntar na ikut dm3 kapri aj, ada kan??
BalasHapusDM 3 KAPRI..?? daerah mn tu mba..ckckck..KEPRI yg bener..hmm..ni baca dlu biar g blepotan nyebut kepri lagi..:(
BalasHapushttp://hasnaikan.blogspot.com/2012/07/provinsi-ke-32-itu.html